Banten Hits – Dua pemuda AW (20) dan MRS (23) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Tangerang di sebuah rumah kontrakan di Kavling Pemda Bawah RT 004 RW 006, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, dan di Jalan Gede III No 104 Perum I, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (25/3/2016).
Keduanya harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran menjadi pengedar Narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, dari tangan AW yang ditangkap saat menunggu pembeli di Kavling Pemda, Polisi mengamakan 12 bungkus Ganja seberat 25,25 gram yang disimpan dalam kardus handphone.
“Setelah menangkap AW kita kembangkan dan menangkap MRS di Jalan Gede III. Dari pelaku MRS, kita amankan lima bungkus Sabu seberat 2,08 Gram,” ungkap Agus.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Nda)