Berita Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menolak perkara perdata berupa gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok terkait pemberhentian rencana penutupan dan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.
Dalam putusan yang dibacakan 31 Oktober 2023, majelis hakim PN Tangerang menyatakan, perkara 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang tidak dapat diterima dan menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan. Majelis hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 444.000.
Titik Terang
Merespons putusan PN Tangerang tersebut, Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang memastikan akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi. Hal tersebut ditegaskan Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti.
“Alhamdulillah Hasil Putusan PN Tangerang menjadi titik terang bagi kami untuk terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi,” kata Finny, Kamis, 2 November 2023 dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkab Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Finny menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.
Secara khusus, Finny berterima kasih kepada Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony yang juga merupakan Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumda NKR Kabupaten Tangerang; Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid; Tim Dewan Pengawas Perumda NKR Kabupaten Tangerang, Tim Kuasa Hukum Pemda Kabupaten dan Perumda Pasar NKR, Deden Syukron.
“Mereka selalu membina terus memberi arahan kepada kami dan serta mitra PT Sarana Niaga Nusantara yang bersama sama berjuang dalam gugatan class action. Teringat pesan pimpinan kami, bahwa pelaksanaan proses revitalisasi harus dilakukan dengan humanis dan sesuai dengan aturan yg ada. Pesan tersebut akan terus menjadi acuan untuk kami,” ujarnya.
Finny berharap proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya para pedagang dan juga masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman di Pasar Kutabumi.