Banten Hits – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak akan menindak tegas para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan sudah menjajakan barang dagangannya sebelum waktu yang sudah ditentukan.
Hal tersebut menyusul Surat Edaran (SE) Bupati Lebak yang ditujukan kepada seluruh PKL di Kota Rangkasbitung. Edaran tersebut mengatur jam operasioanl dan titik mana saja yang boleh digunakan para PKL menjual dagangannya.
“Baru boleh buka itu jam 4 sore, dan di titik-titik tertentu saja. Misalnya, di Jalan Hardiwinangun hanya boleh di bahu jalan sebelah kiri dari arah lampu merah, kalau ada di luar itu kita kami tindak,” kata Kasi Trantib Satpol PP Lebak, Iwan Firman, disela-sela penertiban PKL di Jalan Hardiwinangun, Rangkasbitung, Selasa (4/6/2016).
Jika pihaknya menemukan ada PKL yang sudah membuka lapak dangannya sebelum pukul 16.00 WIB, maka petugas akan langung mengangkut dagangannya ke kantor.
“Kalau ada PKL yang mejeng sebelum jam 4, langsung kami angkut,” tegas Iwan.
Sejak awal Ramadan, lanjut Iwan, pihaknya terus melakukan patroli ke sejumlah titik. Namun masih saja ada sejumlah tempat yang seharusnya steril masih digunakan PKL berdagang.
“Kalau edaran dan teguran tidak digubris, kami tindak sesuai Perda,” jelasnya.(Nda)