Asik Main Judi di Siang Hari, Dua Pria di Pasar Kemis Dicokok

Date:

Banten Hits – Dua pria berinisial MS (43) dan AR (44) diciduk jajaran Reskrim Polsek Pasar Kemis, setelah kedapatan tengah asik bermain judi di salah satu rumah di Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Mereka ditangkap saat main judi kartu. Dua rekannya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Sukardi, kepada Banten Hits, Rabu (15/6/2016).

Dari rumah yang dijadikan tempat berjudi, Polisi mengamankan dua set kartu remi dan uang Rp293.000.

“Ada dua set kartu remi dan uang tunai,” jelas Sukardi.

Kepada petugas, MS yang ternyata sudah menyandang status sebagai Haji mengaku, berjudi yang ia lakukan untuk sekedar mengisi waktu luang.

“Cuma iseng saja,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...