Banten Hits – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang mengaku, tak punya kewenangan menindak bus nakal Antar Kota Antar Provinsi ,Labuan Jakarta yang mematok tarif kepada calon penumpang melebihi dari batas yang ditentukan.
“Kita tidak punya kewenangan, karena yang menerapkan tarif batas atas dan bawah itu oleh Ditjen Perhubungan Darat dan Provinsi,” kata Kepala Dishubkominfo Pandeglang, Yahya Gunawan, kepada awak media, kemarin.
Meski bukan menjadi kewenangan Kabupaten, Yahya mengaku kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait hal tersebut.
“Ya kami hanya bisa menyampaikan kepada Provinsi dan meminta agar ditindak lanjuti,” ujarnya.
Kata Yahya, jika masyarakat menemukan bis yang masih memainkan tarif agar menyampaikan ke SMS center milik pemkab Pandeglang atau SMS center Dishubkominfo atau melalui akun media milik Pemkab Pandeglang.
“Silahkan sampaikan keluhanya kami akan tindaklanjuti, karena dari masing-masing PO akan memberikan nomor aduannya yang bisa diakses oleh semua,” jelasnya.(Nda)