Pelaku Penganiayaan Pasutri Pemilik Warnas di Tigarakasa Diringkus

Date:

Banten Hits – Polsek Tigaraksa, Jumat (4/11/2016), mengamankan AS alias Garehon (34) pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Edi Rohaedi (48) dan Nurhayati (45) pemilik warung nasi (warnas), di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas berhasil melacak keberadaannya di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Pelaku kita tangkap di salah satu rumah saudaranya,” ujar Agus, Senin (7/11/2016).

Agus menuturkan, penganiayaan yang dilakukan AS bermula saat ia bermaksud meminjam kursi kepada korban, 25 Oktober 2016 lalu. Lantaran kondisi warnas korban tengah ramai oleh pengunjung, permintaan AS ditolak.

Rupanya hal itu membuat AS kesal dan sakit hati. Dengan penuh emosi, AS yang sempat meninggalkan warnas korban kembali dengan membawa senjata tajam jenis clurit.

“Pelaku menyabetkan cluritnya kepada korban,” kata Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...