Banten Hits – Polsek Tigaraksa, Jumat (4/11/2016), mengamankan AS alias Garehon (34) pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Edi Rohaedi (48) dan Nurhayati (45) pemilik warung nasi (warnas), di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas berhasil melacak keberadaannya di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
“Pelaku kita tangkap di salah satu rumah saudaranya,” ujar Agus, Senin (7/11/2016).
Agus menuturkan, penganiayaan yang dilakukan AS bermula saat ia bermaksud meminjam kursi kepada korban, 25 Oktober 2016 lalu. Lantaran kondisi warnas korban tengah ramai oleh pengunjung, permintaan AS ditolak.
Rupanya hal itu membuat AS kesal dan sakit hati. Dengan penuh emosi, AS yang sempat meninggalkan warnas korban kembali dengan membawa senjata tajam jenis clurit.
“Pelaku menyabetkan cluritnya kepada korban,” kata Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.(Nda)