Cabuli Anak Sendiri, Kakek Beristri Tiga di Pandeglang Dibekuk Polisi

Date:

Banten Hits – MA (64) warga Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 76E jo pasal 76D dan 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kakek yang sudah beristri tiga ini tega mencabuli seorang gadis belia yang tak lain anak kandungnya sendiri.

Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan mengatakan, dari tiga istri tersebut, MA mempunyai 13 orang anak. Korbannya, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) merupakan anak dari istri ketiga MA.

“Korbannya ini adalah anak dari istri ketiga pelaku,” ujar Ary, Selasa (7/12/2016).

Ary menjelaskan, aksi MA dipergoki oleh sang istri. Saat itu, istri MA mendapati Bunga yang sudah tanpa busana dipaksa melayani nafsu bejad suaminya di dalam kamar.

“Pengakuan tersangka baru dua kali, tapi dari keterangan korban sudah lebih dari itu,” ungkap Ary.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Ary.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...