Kasasi Jaksa Terhadap Putusan Bebas Tajudin Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Date:

Tangerang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Tajudin (41) tak bersalah. Pedagang cobek yang didakwa melakukan perdagangan orang ini divonis bebas pada Kamis (12/1/2017).

Namun, pria asalah Padalarang, Bandung, Jawa Barat ini belum bisa bernafas lega atas kebebasannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas kasus yang membuat Tajudin ditahan selama sembilan bulan.

Kuasa hukum Tajudin, Abdul Hamid Jauzie menyangkan kasasi yang diajukan JPU. Ia menilai, kasasi telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA: LSM KPK Tipu Mertua Tajudin Penjual Cobek yang Dituduh Perdagangkan Orang

“Silahkan ajukan kasasi. Tapi apakah Jaksa tidak berpikir ini telah mencabik rasa keadilan publik yang sudah mengapresiasi hakim memutus Tajudin tidak bersalah,” kata Hamid, Rabu (18/1/2017).

Banyak ahli kata Hamid, salah satunya pemerhati anak Seto Mulyadi, yang mengatakan, apa yang dilakukan Tajudin bukanlah salah satu upaya mengeksploitasi anak.

“Membantu orangtua bukan merupakan eksploitasi. Kalau begitu, bagaimana dengan para selebritis?,” tanyanya.

Hamid mengaku bersama tim menunggu keputusan hakim atas pengajuan kasasi yang diajukan JPU.

“Kami menunggu putusan, lalu kami menunggu untuk mendapatkan memory kasasi apa saja alasan jaksa mengajukan kasasi, kita akan pelajari memory kasasinya untuk melakukan sanggahan atas kasasi tersebut,” jelas Hamid. Jika nantinya kasasi dikabulkan, maka Tajudin akan kembali terancam menjalani kurungan.

Tajudin ditangkap pada 20 April 2016 lalu di Jalan Raya Perumahan Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Saat itu, petugas dari Polres Tangsel melihat ada dua orang anak yang tengah berjualan cobek di pinggir jalan. Polisi menduga anak-anak tersebut memberikan setoran hasil penjualan kepada Tajudin.

BACA JUGA: Bantu Anak Putus Sekolah, Tukang Cobek Keliling Malah Jadi Pesakitan

Dituduh melakukan ekspolitasi terhadap anak, ayah tiga anak ini didakwa pasal 2 ayat (1) UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 64 KUHP atau pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/ 2012 tentang Perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...