Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita menginstruksikan kepada pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang agar melaksanakan ibadah salat zuhur dan asar berjamaah. Intruksi melalui surat bernomor 1 tahun 2017 itu mendapat sambutan positif dari Fraksi PKS DPRD Pandeglang.
“Fraksi PKS mengapresiasi langkah ibu bupati mengeluarkan surat edaran terkait salat berjamaah,” kata anggota Komisi IV DPRD Pandeglang, Dede Sumantari dalam siaran pers yang diterima Banten Hits, Rabu (18/1/2016)
Menurut Dede, langkah yang dibuat bupati tersebut sudah tepat, mengingat Pandeglang dikenal sebagai kota religius dengan julukan kota santri. Dede berharap pelaksanaanya tidak hanya dilakukan oleh pejabat melainkan oleh seluruh lapisan masyarakat muslim di Pandeglang.
“Semoga dengan kebijakan ini masyarakat kita gemar berjamaah dan semoga Alah membukakan pintu keberkahan buat Pandeglang,” harapnya.
Berikut isi instruksi Irna:
Satu : Para Pegawai Aparat Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar menghentikan seluruh kegiatan/aktivitas pada saat azan Zuhur dan Asar berkumandang dan segera menunaikan salat berjamaah di masjid/musala terdekat di lingkungan kerja masing masing.
Kedua : Pelaksanaan salay berjamaah sebagaimana dimaksud pada diktum satu dikecualikan bagi pegawai yang sedang melaksanakan dinas khusus seperti rumah sakit dan puskesmas yang menangani kegawatdaruratan.
Ketiga : Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.(Ep)