Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Pengeroyok Obed Misa di Karoke Locus

Date:

Ilustrasi Ditangkap
Foto Ilustrasi/waspada.co.id

Banten Hits.com – Polresta Kota Tangerang, akhirnya berhasil menangkap delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Obed Misa yang terjadi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Senin tengah malam, 13 Mei 2013. Delapan orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan tersangka ini, dikatakan Kapolresta Kota Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, memiliki peran masing- masing. Seperti  AM (18) berperan membacok kepala Obed Misa, K alias Slank (23) berperan menusuk punggung Obed Misa 2 kali, SM alias Ipul (22) memukuli Obed Misa berkali-kali Bersama D alias Blong (27), SJ alias delu (21), Tohani alias tawil (51) dan Sasmita wijaya (22), Suhendra alias Jendol (27) berperan mengejar Obed Misa dan melampari kayu ke korban.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis, karena sudah melakukan perencanaan, penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, penyerang berawal dari ketersingungan kelompok Ompong dengan Thomas sebagai kepala kemanan di Karoke Locus yang beralamat di Ruko Citra Raya Blok K,  Desa  Cikupa , Kecamatan Cikupa,  Kabupaten Tangerang. Dimana kelompok yang merasa pribumi ini meminta free beer kepada pengelola karaoke, akan tetapi karena telah diberikan free room, maka pengelola menolak memberikan free beer kembali.

Para tersangka akhirnya diceritakan Bambang bubar  dan kembali berkumpul dikontrakan milik H.Malik di Kampung Kadu sabrang untuk merencanakan mendatangi  Thomas yang di anggap sebagai kepala keamanan di Locus.

Sekitar pada pukul pada pukul 23.00 kelompok tersangka bergerak ke Locus dan melakukan penyerangan kepada kelompok Thomas, kemudian menganiaya Obed Misa yang tertinggal dari rombongan teman-temannya di ruko jamsostek.

Hingga saat ini dikatakan Bambang masih ada  8 tersangka lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu, Stev alias Arek, Andri alias Belo, Ateng, Aji, Adang, Nurdiansyah alias Bebek,dan Wiman .

Para tersangka dapat dijerat pasal berlapis yaitu tindak Pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat, pengeroyokan dan penghasutan yang mengakibatkan meninggalnya Obed Misa sebagai mana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP,Pasal 338 KUHP,pasal 351 ayat 3 KUHP,Pasal 170 ayat 3 KUHP,pasal 160 KUHP,Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...