KIP Sebut Alfamart Salah Kaprah Menggugat Pihaknya

Date:

Tangerang – Persidangan gugatan pihak Alfamart terhadap keputusan KIP atas gugatan Mustolih Siradj kembali digelar, Selasa (14/3/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan bukti tertulis.

 

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak bisa disebut sebagai pihak didalam persidangan gugatan yang dilakukan PT Sumber Alfaria Tbk (Alfamart).

“Kami menyampaikan bukti tertulis Yang membuktikan bahwa KIP tidak bisa dijadikan sebagai pihak-pihak di dalam persidangan sesuai dengan Perma nomor 2 tahun 2011,” ujar Fathul Ulum, Kuasa Hukum KIP.

Fathul mengungkapkan, keputusan yang telah diambil KIP dapat diajukan termohon dan pemohon. Namun, tidak melibatkan KIP.

“Setelah putusan KIP, pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan gugatan keberatan kepada Pengadilan, namun tidak melibatkan KIP sebagai tergugat,” ungkapnya.

Untuk itu, Fathul mengatakan, Alfamart telah salah karena menjadikan KIP sebagai tergugat I di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Tentu saja kami melihat Alfamart telah salah karena menempatkan KIP sebagai tergugat,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya akan menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya. yakni, Kamis (16/3/2017).

“Kemungkinan kami akan hadirkan saksi ahli, kita tunggu saja Kamis (16/3/2017) nanti,” tandasnya.(Zie)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...