Tangsel – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyampaikan LKPJ Walikota tahun anggaran 2016 Kepada DPRD Kota Tangsel pada Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD, Rabu (29/3/2017).
“Substansi LKPJ yang disampaikan sesuai peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 2007, yaitu merupakan laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang meliputi arah kebijakan umum pemerintah kota Tangsel, pengelolaan kebijakan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan,” paparnya.
Benyamin menjelaskan, pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2016 masih mengacu kepada RPJMD kota Tangsel tahun 2011-2016. Serta RPJMD Kota Tangsel, tahun 2005-2025 yang diimplementasikan dalam pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan, serta pelaksanaan tugas umum pemerintah.
“LKPJ ini membahas berdasarkan ukuran-ukuran yang tertuang di dalam RPMJD tahun 2011-2016 yang lalu. Ini merupakan LKPJ terakhir tahun 2016, mudah-mudahan nanti dibahas dengan dewan dan akan diterbitkan sejumlah rekomendasi pada Pemkot, serta dilakukan hearing dengan SKPD oleh DPRD,” Katanya.
Ia mengungkapkan, bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan RKPD Kota Tangsel tahun 2016, diarahkan untuk mewujudkan visi dan misi sebagaimana yang tercantum dalam peraturan daerah kota Tangsel Nomor 11 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Memengah Daerah (RPJMD).(Zie)