Berkas Kasus Kuali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Date:

Banten Hits.com– Berkas penyidikan yang dilakukan jajaran Polresta Tangerang terkait kasus perbudakan dan penganiayaan yang dialami sekira 45 pekerja di pabrik kuali, di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil dirampungkan.
 
Lima berkas terkait kasus yang membuat heboh khalayak satu bulan ke belakang ini, Selasa (11/6/2013) dilimpahkan penyidik Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Banten Hits.com– Berkas penyidikan yang dilakukan jajaran Polresta Tangerang terkait kasus perbudakan dan penganiayaan yang dialami sekira 45 pekerja di pabrik kuali, di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil dirampungkan.
 
Lima berkas terkait kasus yang membuat heboh khalayak satu bulan ke belakang ini, Selasa (11/6/2013) dilimpahkan penyidik Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang Ipda Rolando Hutajalu, yang menjadi ketua tim penyidik kasus ini mengatakan, penyelesaian pemberkasan yang diteruskan dengan pelimpahan berkas ini, adalah bukti keseriusan Polresta Tangerang dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami sudah bekerja semampu kami untuk melengkapi berkas selama satu bulan ini. Dan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara,” ujar Rolando.

Dengan dilimpahkannya berkas kasus tersebut, Rolando kembali menegaskan, penyidikan perkara yang dilakukan jajarannya telah selesai.

Menurut Rolando, pelimpahan berkas perkara yang dilakukan hari ini (Selasa, 11/6/2013) merupakan pelimpahan tahap 1. Dalam tahap 1 ini yang sudah diselesaikan, yaitu berkas tersangka Yuki Irawan, Tedi, Rojaya, Sudirman, dan Nurdin.

Rolando juga menjelaskan, para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan warga negara, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 372 tentang penggelapan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Anak, dan UU perdagangan manusia (human Traficking).

“Saat ini, kami menunggu informasi lanjutan dari pihak kejaksaan untuk kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka berikut barang buktinya,” ujar Rolando.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...