Tangsel – Ratusan personel Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Ciater Raya, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Rabu (12/4/2017). Keberadaan PKL Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.
Selain menertibkan PKL, Satpol PP juga membersihkan beberapa baliho dan memberikan pengarahan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terpakir di ruas jalan (trotoar) tersebut.
“Jalan Raya Ciater ini adalah jalan muka menuju puspemkot Tangsel, jadi harus sebagai contoh jalan yang tertib. Setelah Jalan Raya Ciater rapih dan tertib, semua jalan-jalan raya di Tangerang Selatan akan diberlakukan hal yang sama,” terang Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin.
Taufik menjelaskan, bahwa Kegiatan ini dilakukan para petugas sebagai bentuk menegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.
“Kita mengarahkan semua pengendara,baik itu roda empat maupun roda dua dan menegur para usaha-saha yang menggunakan trotoar dan badan jalan,” ucapnya.(Zie)