Pilkades Berpotensi Sengketa dan Pidana

Date:

Banten Hits.com – Ajang perhelatan pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Tangerang yang bakal digelar pada 30 Juni mendatang ditengarai berpotensi menimbulkan sengketa. 

Sengketa terjadi baik secara administrasi ketentuan pelaksanaan maupun hasil pemilihan, hingga berujung pidana.

“Kemungkinan ke arah sana (sengketa) tetap ada. Tinggal bagaimana prosedur pelaksanaan yang dilakukan panitia pilkadesclear sesuai ketentuan apa tidak,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik Syaeful Hidayat, kemarin.

Banten Hits.com – Ajang perhelatan pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Tangerang yang bakal digelar pada 30 Juni mendatang ditengarai berpotensi menimbulkan sengketa. 

Sengketa terjadi baik secara administrasi ketentuan pelaksanaan maupun hasil pemilihan, hingga berujung pidana.

“Kemungkinan ke arah sana (sengketa) tetap ada. Tinggal bagaimana prosedur pelaksanaan yang dilakukan panitia pilkadesclear sesuai ketentuan apa tidak,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik Syaeful Hidayat, kemarin.

Syaeful menerangkan, jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades, pihak yang  bersengketa bisa saja  menyelesaikannya secara musyawarah. Tetapi jika pelanggaran yang dilakukan panitia pelaksana cukup berat, seperti menabrak aturan yang berlaku, bisa sampai dipidana.

“Umpama, akibat aturan yang dibuat panitia tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, hingga seseorang harus kehilangan haknya. Atau dokumen bakal calon yang  tidak memenuhi syarat, tapi tetap diloloskan jadi calon. Ya itu kan bisa dipidanakan,” tutur Syaeful.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad meminta agar panitia Pilkades taat pada aturan, dan tetap berpijak pada kerangka hukum baik peraturan daerah (Perda), maupun peraturan bupati (Perbub) terkait teknis pelaksanaan Pilkades.

“Tidak boleh ada tawar-menawar lagi. Panitia Pilkades semuanya harus taat menjalankan tugasnya sesuai aturan berlaku,” katanya.

Iskandar menjelaskan, Pemkab telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Muspida terkait pelaksanaan Pilkades secara serentak di 147 dari 246 desa yang ada di wilayahnya.

Menurutnya, koordinasi dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades, termasuk didalamnya membahas potensi-potensi yang bisa muncul dalam pelaksanaan Pilkades tersebut.

“Agar dalam pelaksanaannya nanti berjalan dengan lancar, aman, dan dapat berlangsung kondusif ,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan Pilkades kerap muncul beda tafsir terkait aturan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Desa.

Perbedaan tafsir itu terjadi  pada masalah status domisili bakal calon yang disyaratkan sebagaimana tercantum dalam Bab V Pasal 39 hurup l.

Dalam Bab V Pasal 39 hurup I dijelaskan, yang dapat dipilih menjadi kepala desa adalah penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan, terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir pada saat pendaftaran bakal calon dengan tidak terputus-putus.

Dalam kaitan itu Iskandar tidak memungkiri, pada pelaksanaan di lapangan dapat dimungkinkan terjadi perbedaan pemahaman terkait peraturan teknis pelaksanaan Pilkades.

Hal itu muncul lantaran adanya perbedaan dalam menafsirkan pasal perpasal dalam aturan pelaksanaan Pilkades.

“Jika terjadi perbedaan, tentu tafsirnya harus melalui mekanisme kajian hukum. Sehingga bisa diputuskan dengan benar,” ujarnya.

Sebelumnya, Panitia pelaksana Pilkades Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dilaporkan Muhamad Yusup (27) ke Bupati Tangerang melalui bagian pemerintahan desa (Pemdes).

Panitia Pilkades tersebut diduga telah melanggar ketentuan teknis pelaksanaan Pilkades yang diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2006, tentang pemerintahaan desa. (Ramzy)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...