Pandeglang – Setelah mendapat hasil perhitungan kerugian negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang segera melimpahkan kasus korupsi dana tunjangan daerah (tunda) di dinas pendidikan (dindik) ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Ya, kerugian negara dari kasus ini pada tahun 2012-2014 sebesar Rp12 Miliar. Tapi untuk tahun 2015 belum bisa kita sampaikan karena masih mengumpulkan alat bukti lain. Tapi secepatnya kita limpahkan ke tipikor,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza, Senin (8/5/2017).
Namun, pihaknya hingga kini belum mau menahan para tersangka dalam kasus tersebut.
“Sebelum kita limpahkan ada tahap dua dari penyidik ke JPU, penahanan kan hak subjektif nya jaksa,” terang Reza.
Kasi Intel Edius Manan menjelaskan menambahkan, lamanya proses penanganan kasus tunda dikarenakan barang bukti yang masih harus terus dikumpulkan.
“Mengumpulkan alat bukti yang berceceran ini yang tentu memakan waktu lama,” pungkasnya.
Lima orang yang ditetapkan penyidik dalam kasus tersebut adalah pejabat di lingkungan Dindik Pandeglang. Mereka adalah mantan bendahara Dindik Pandeglang Rusbandi dan Tata Sopandi. Namun, tak lama ditetapkan sebagai tersangka, Rusbadi meninggal dunia. Sementara Tata, ditunjuk Bupati Irna Narulita menjadi Kasi Deposit, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpusatakaan Dinas Perpustakaan dan Arsip. Sebelumnya, Tata merupakan Kasi Sarpras Dindik Pandeglang.
Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kadindikbud Pandeglang (2012-2013) Abdul Azis, Sekretaris Dindikdbud Pandeglang (2012-2013) Nurhasan, dan mantan Bendahara Dindikbud Pandeglang (2012-2014) Rika Yusilawati. Ketiga ditetapkan tersangka setelah kejari menggeledah kantor Dindik Pandeglang, pada Kamis (2/2/2017) lalu.(Nda)