Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi tunjangan daerah (tunda) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang Tahun Anggaran 2012-2014.
Satu dari lima tersangka yakni Rusbandi meninggal dunia. Sementara tersangka lainnya yaitu Tata Sopandi terlebih dahulu dijebloskan ke dalam rutan dan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Serang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Yangto, mengapresisasi kinerja kejari sejauh ini dalam menangani kasus tersebut. Namun, Yangto berharap kejari tak berhenti pada penetapan kelima tersangka sebelumnya.
Politisi Partai NasDem ini menduga, masih banyak orang yang turut terlibat dan menikmati uang korupsi tunjangan daerah tersebut. Yangto pun meminta kejari segera mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Masih ada orang-orang yang harus bertanggung jawab karena turut menikmati uang tersebut,” kata Yangto, Rabu (17/5/2017)
Dugaan tersebut lantaran nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah bawahan yang secara logika kata Yangto, sudah pasti mengetahui hal tersebut.
“Saya yakin mereka pasti tahu aliran dana itu ke mana saja, kalaupun dari bawah pasti ada ke atas nya,” jelasnya.(Nda)