Pandeglang – Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
“Sudah pasti ada sanksi, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Selasa (13/6/2017).
Larangan tersebut kata Irna akan tertuang dalam surat imbauan. Namun, surat tersebut belum diterbitkan.
“Kita masih rancang suratnya di bagian hukum. Sekarang (pegawai) yang mau mudik juga mikir-mikir, bawa mobil sendiri berapa biayanya, mendingan naik umum,” terang Irna.
Namun, Irna memberikan pengecualian terhadap kendaraan bus. Ia mempersilahkan masyarakat memanfaatkannya.
“Kalau untuk kepentingan umum silahkan saja. Misalnya untuk ziarah dan lain-lain kenapa tidak,” ujarnya.
Larangan kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi tak hanya berlaku saat mudik Lebaran. Untuk mencegah kendaraan dinas digunakan di luar kepentingan dinas, tahun ini Pemkab Pandeglang akan memasang GPS dan membranding seluruh mobil dinas.
“Biar mudah kita kontrolnya. Jadi tidak ada lagi mobil yang dipakai buat kepentingan pribadi pegawai. Insya Allah tahun ini semua kita pasang,” jelas Irna.(Nda)