Cilegon – Belum mengantongi izin yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan hanya bermodal rekomendasi kelurahan, Toko Ria Busana, di Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Cilegon, nekat beroperasi.
Terkait hal itu, Pemkot Cilegon menyentil pernyataan Lurah Ramanuju Amin Hidayat yang menyatakan, toko pakaian dewasa dan anak-anak tersebut boleh beroperasi asal sudah mendapat izin dari masyarakat dan rekomendasi yang dikeluarkan kelurahan.
BACA JUGA: Belum Kantongi Izin, Ria Busana Nekat Beroperasi di Cilegon
“Kayaknya mereka (Ria Busana) mengejar mau Lebaran, makanya beroperasi. Tapi tetap saja, perizinan itu harus ditempuh dulu. Bukan cuma dengan rekomendasi dari kelurahan saja. Nanti kita lihat, kalau mereka tidak patuh akan ada tindakan,” ujar Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi, Rabu (14/6/2017).
Iman menegaskan, kepada setiap pengusaha yang akan menjalankan maupun mengembangkan usahanya agar mematuhi peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Jadi tidak hanya modal rekomendasi lalu mereka bisa bisa beroperasi,” tegasnya.
Hal senada ditambahkan Asda I Setda Kota Cilegon Taufiqurrohman. Ia menyesalkan Ria Busana sudah langsung beroperasi hanya dengan modal rekomenasi dari kelurahan.
“Ada tahapannya. Lurah itu mengeluarkan surat keterangan domisili usaha sebagai dasar pembuatan izin usaha, bukan surat rekomendasi operasional. Lurah tidak punya kewenangan untuk itu, dasarnya apa?,” tandasnya.(Nda)