Mantan Kades di Tangerang Terlibat Kasus Perjudian Pilkades

Date:

Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang membongkar kasus perjudian saat pemilihan kepala desa (pilkades). Terdapat tiga pelaku dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (27/8/2017).

 

Para pelaku masing-masing berinisial MH (52), ZS (41) dan seorang mantan Kepala Desa Tegal Kunir berinisial JH (66).

“Kami sudah tetapkan ketiga itu sebagai tersangka kasus perjudian dalam Pilkades,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Kamis (31/8/2017).

Sabilul mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di Konter HP di Simpang empat Tugu Mauk Kampung Mauk Timur, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang merupakan milik Jatmiko.

“Petugas menyita uang taruhan sebesar Rp 38,2 juta dari tangan para tersangka segai barang bukti,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas empat tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...