Belum Berstiker Uji Emisi, Kendaraan Dilarang Masuk ke Kantor DLH Kota Tangerang

Date:

Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengadakan uji emisi kendaraan bermotor, Kamis (12/11/2017). Uji emisi dilakukan terhadap ratusan kendaraan pegawai, operasional dan milik masyarakat.

Sekretaris DLH Kota Tangerang Rahmat Hendra mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kadar gas buang kendaraan. Uji Emisi bertujuan menjaga kelestarian dan menekan pencemaran udara akibat asap kendaraan bermotor.

“Kita tidak bisa menekan jumlah kendaraan, maka dari itu kita lakukan uji emisi yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin,” ujar Rahmat.

Kata Rahmat, hanya kendaraan yang sudah mempunyai stiker lulus uji emisi yang boleh masuk ke halaman Kantor DLH Kota Tangerang.

“Jadi mulai sekarang seluruh kendaraan yang mau parkir di sekitar kantor harus lulus emisi. Kalau belum ya harus uji emisi dulu,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...