Lebak – Usai menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018.
Dalam surat KPU Lebak bernomor: 162/KPU.Kab/015.436415/X/2015, ada 11 persyaratan yang dipenuhi oleh pelamar. Salah satunya, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPS.
Surat pendaftaran ditujukan kepada Ketua KPU Lebak dengan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Pelamar dipersilahkan melampirkan keterangan maupuan bukti lainnya yang mendukung kompetensi calon.(Nda)