Besok, Komisi III Panggil Pengelola Pasar Tanah Tinggi

Date:

Tangerang – Komisi III DPRD Kota Tangerang akan memanggil manajemen PT Selaras Griya Adigunatama selaku pengelola Pasar Tanah Tinggi. Hal itu setelah Komisi III bertemu dengan pedagang yang sejak Senin (13/11/2017) lalu melakukan aksi mogok berjualan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan PT Selaras.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Tanah Tinggi Minta Arief Turun Tangan

“Ya seperti yang disaksikan, mereka (pedagang) begitu punya harapan, Besok, kita panggil Pak Hartono (manajemen-red) untuk hadir,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Solihin, Rabu (15/11).

Proses mediasi sangat perlu dilakukan untuk menyelesaikan polemik soal kebijakan baru PT Selaras yang menuai protes pedagang.

“(kalau tidak hadir) ada panggilan kedua dan panggilan berikutnya. Nanti kita bahas dengan pengelola. Kita bisa lihat ketimpangan yang ada dari edaran yang diberikan kepada pedagang,” Solihin.

Menurutnya, memang terdapat kejanggalan dari kebijakan baru yang ditetapkan oleh pengelola. Hal itu dilihat dari status tanah yang masih belum jelas.

“Ketimpanganya begitu jauh, ya kasarnya begini, kontrak belum habis sudah harus kontrak baru, sementara status tanah tidak diperjelas oleh para pengontrak,” katanya.

BACA JUGA: Harga Sewa Kios Mencekik, Pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi Mogok Jualan

Pihaknya menyarankan agar pengelola terlebih dahulu berunding dengan pedagang soal kebijakan baru yang akan diterapkan.

“Mungkin kalau para pengontrak (pedagang-red) dikasih tahu, ini loh sudah diperpanjang selama sekian tahun, nah gue minta nih perpanjang sampai lima tahun, setuju enggak? itu kan beda lagi, kalau ini kan enggak,” sebutnya.

Lebih lanjut Solihin menyayangkan tidak dilibatkannya pihak legislatif saat kontrak berlangsung. Hal tersebut membuat rentan adanya pelanggaran Undang-Undang.

BACA JUGA: Kontrak Belum Habis, Pedagang di Pasar Tanah Tinggi Sudah Ditagih DP untuk 2021

“Kebetulan pada saat mereka akad janji kami kan tidak pernah dilibatkan, tapi kan ada aturan yang mengatur itu. Aturan- yang tidak sepadan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi tentu tidak dibolehkan,” jelasnya.

“Misalnya dia hanya membenarkan sepihak, tidak ada Undang-Undang yang melindungi itu, makanya besok kita panggil,” tambahnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...