Dua Pria di Sukadiri Diamankan Polisi setelah Aniaya Tetangga Sendiri

Date:

Tangerang – Ilham (26) dan Didih Permanah (40) warga Kampung/Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menganiaya Hamdani (46) yang tak lain tetangganya sendiri, Selasa (28/11/2017). Ia dituduh menjalani hubungan terlarang dengan kakak salah satu pelaku.

Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, pelaku bersama rekan-rekannya menyatroni rumah Hamdani. Pelaku mendobrak pintu rumah dan memecahkan kaca dengan batu dan kayu.

“Korban dituduh selingkuh dengan kakak salah satu pelaku, karena kesal pelaku menyerang rumah korban,” kata Teguh, Rabu (29/11).

Pihaknya kata Teguh masih memburu dua pelaku dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan tersebut.

“Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” ucap Teguh.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170

dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...