Pemuda Diamankan Polisi setelah Kepergok Curi Motor di Mauk

Date:

Ditangkap
Ilustrasi ditangkap. (tribunnews)

Tangerang – Seorang pemuda berinisial D (22) harus mendekam di balik jeruji penjara setelah mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di Jalan Ir. Sutami, Kampung Lio, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/1/2017).

Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor yang sekitar 20 menit ditinggal pemiliknya ke sawah.

“Korban melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor Yamaha Vixion miliknya bernopol A 6704 YN,” ujar Teguh.

Melihat sepeda motor dibawa pelaku, korban langsung berteriak dan mengundang perhatian warga. Saat yang bersamaan, ada anggota Reskrim Polsek yang tengah melintas dan mengamankan pelaku.

“Pelaku mengaku melakukannya berdua bersama temannya, tapi saat pemilik motor berteriak, temannya langsung melarikan diri,” katanya.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa kunci letter T dan sepeda motor yang telah dirusak kuncinya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...