Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten disebut telah menyita dua kontainer produk palsu merek Eiger dari sebuah pabrik di kawasan Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang. Selain melakukan penyitaan, tiga orang terkait pemalsuan merek ini ditahan Polda Banten.
Informasi yang berhasil dihimpun Banten Hits menyebutkan, penangkapan dan penyitaan barang palsu dilakukan Dirreskrimsus Polda Banten pada Desember 2017 lalu. Tiga orang yang ditahan terkait pemalsuan ini yakni, RS, AH, dan DB.
Penanganan kasus pemalsuan merek ini dilakukan Polda Banten berdasarkan laporan pemegang dan pemilik hak paten merek Eiger melalui Laporan Polisi Nomor: LP/442/XI/2017/BANTEN/SPKT I pada 14 November 2017 lalu.
BACA JUGA: Toko “Eiger” di Jalan Ahmad Yani Cibeber Cilegon Dibobol Maling
Dalam surat pemanggilan Nomor: S.Pgl/511/XI/2017Ditreskrimsus yang ditujukan untuk RS, salah satu tersangka dalam kasus ini, Polda Banten menjerat para tersangka atas perkara dugaan tindak pindana merek dan geografis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau 102 UU RI No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Meski jajaran Dirreskrimsus Polda Banten telah melakukan penahanan lebih dari sebulan terhadap para tersangka, namun kasus pemalsuan merek Eiger ini belum ada tanda-tanda akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Polisi Abdul Karim menolak memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan merek Eiger ini. Upaya konfirmasi Banten Hits tak direspons.(Rus)