Banten Hits.com – Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, memutuskan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang akan digelar Selasa (6/8/2013) pukul 15.00 esok hari.
Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan besok pukul 15.00. Kalau ada pemberitahuan kepada pihak pengadu maupun teradu berarti ada perubahan jadwal. Kalau tidak ada pemberitahuan mengenai jadwal pembacaan putusan berarti jadwal sidang putusan itu fix,” kata Jimly berdasarkan pers rilis di laman www.dkpp.go.id.
Jimly menambahkan mengenai hasil sidang kedua ini, pihaknya belum mengetahui hasil keputusannya itu. Untuk itu, setelah sidang hari ini pihaknya akan menggelar pleno dengan anggota DKPP yang lain.
“Kami ini tidak libur. Kami juga akan lembur nanti malam. Mudah-mudahan dapat laiatul qodar,” katanya dengan didampingi, anggota majelis Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti.
Untuk diketahui, sidang kali ini merupakan sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang. Pihak Teradunya adalah ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang Syafril Elain, Ahmad Munadi, Suyitno Adang dan Edy S Hafas. Sedangkan Pengadu I, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum dari pasangan Arif R Wismansyah, dan pengadu II, Abdul Fakhridz SH selaku kuasa hukum dari Ahmad Marju Kodri, masing-masing bakal calon walikota Tengarang 2013.
“Sidang kedua akan mempertajam pembuktian, juga mendengar jawaban teradu, yang pada sidang pertama berjanji akan memberi jawaban sanggahan tertulis disertai bukti-bukti yang diperlukan,” tulis rilis yang dibuat Humas DKPP di laman tersebut. (Riani)