Tangerang – Tim Alap-alap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyita delapan drum ciu dari sebuah rumah di Jalan Gotong Royong RT 01/RW 02, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (15/2/2018).
“Kita lakukan operasi penegakan perda No. 7 Tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, A. Ghufron Falfeli.
Dalam operasi tersebut petugas juga menyisir sejumlah rumah warga yang disinyalir terdapat minuman keras. Petugas pun mendapati delapan drum berisi ciu.
“Kita tidak hanya menyasar pada warung jamu saja, tetapi juga rumah warga yang disinyalir terdapat miras, pemilik rumah ini memang merupakan distributor,” kata Ghufron.
Miras-miras tersebut nantinya akan dijual ke warung jamu yang ada di Kota dan Kabupaten Tangerang.
“Pengakuan pemilik rumah memang akan dijual ke warung jamu, tapi lebih banyak dijual ke Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Satpol PP didampingi anggota Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 0506/Tangerang akhirnya menyita delapan drum miras tersebut dan dilakukan pendataan kepada pemilik.
“KTP kita sita untuk nantinya mengikuti sidang tipiring,” tandasnya.
Untuk diketahui, selain rumah tersebut, petugas juga menemukan 74 botol dan 50 bungkus plastik miras di sebuah toko kelontong di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.(Zie)