Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, akan kembali melelang pengelolaan Pulau Liwungan di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang. Menyusul, Pulau yang saat ini masih di kelola oleh PT Bartera Banten Jaya (BBJ) akan habis masa izinnya pada 27 November 2019.
“Insya allah akan dilelang oleh bagian kerjasama daerah, karena kami dari aset hanya memfasilitasi dokumen saja,” kata Kabid Aset BPKD Pandeglang, Muslim Taufik, Kamis, 12 September 2019.
Sementara Kepala Bagian Kerjasama Daerah Setda Pandeglang, Widyatmoko menyebutkan, setelah izin pengelolaan Pulau Liwungan habis, pemerintah daerah akan kembali melakukan proses lelang.
“Pastinya kalau izinnya habis kita lelang ulang. Nanti kita cari investor yang baru dan yang lama juga bisa ikut lelang,” jelasnya.
Menurutnya, pihak swasta yang mengelola Pulau Liwungan harus melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah.
“Dalam MoU itu pihak swasta akan mengelola pulau selama 25 tahun,” paparnya.
Editor: Fariz Abdullah