Lebak – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika terjadi praktik pungutan pada bantuan rastra atau yang dulu dikenal dengan raskin.
BACA JUGA: Jual Rastra, Perangkat Desa di Pandeglang Dipecat
Kepala Dinsos Lebak, Eka Darmana Putra mengatakan, tidak ada lagi pungutan kepada penerima rastra dikarenakan seluruh biaya operasional sudah ditanggung pemerintah.
“Penerima dijatah 10 kg tanpa harus menebus. Laporkan saja kalau ada yang memungut,” kata Eka, saat sosialisasi distribusi bansos rastra tahun 2018, yang diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Lebak, di Gedung Tekad Waras, Rabu (28/2/2018).
Eka menjelaskan, tekhnis penyaluran rastra saat ini sudah berubah. Penentuan daftar penerima sudah ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi tidak lagi sistem pengajuan, tapi semua daftar penerima sudah ditentukan pemerintah pusat,”katanya.
BACA JUGA: Warga Cibadak Belum Terima Jatah Rastra 2018
Lanjut Eka, untuk pagu penerima tidak mengalami perubahan dengan tahun sebelumnya, penerima rastra di Lebak sebanyak 106.232 Kepala Keluarga (KK). Dinsos Lebak berharap, penyaluran rastra kepada penerima bisa tepat waktu.
“Kita berharap penyalurannya sesuai dengan waktu yang ditentukan,” imbuhnya.(Nda)