Tangerang – PT Angkasa Pura II mengatakan tidak bisa memberikan gaji kepada aparat desa yang mengurus berkas warga korban gusuran Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal tersebut lantaran para aparat desa sudah diberikan honor oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Setiap kali mereka bekerja kan sudah ada honornya, ini masalah kepuasan seseorang masalahnya, gak bisa (kita kasih gaji),” ujar Ketua Pembebasan Lahan PT Angkasa Pura II, Bambang Sunarso, Rabu (27/2/2018).
Pernyataan Bambang ini merespons keinginan Sekretaris Desa Rawa Rengas Muchlis yang menyatakan RT/ RW di lingkungannya harus digaji AP II suapaya mereka tidak memungut uang dari pemilik berkas tanah korban gusuran.
BACA JUGA: Soal Uang Pelicin Pembebasan Runway 3, Sekdes: Makanya AP II Kasih Gaji RT/RW
Bambang mengatakan, jika adanya kutipan, dapat dilaporkan ke pihak berwajib. Pasalnya, sudah ada aturan yang melarang adanya pungutan saat proses Pembebasan lahan.
“(Dari AP II) Tidak ada kutipan, sudah disampaikan oleh kejaksaan, bahkan itu selalu ada himbauan coba dilihat dikelurahan, silahkan dilaporkan, itu sudah pidana,” ujarnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk melapor apabila ada pungutan yang ditarik oleh siapapun untuk memperlancar proses Pembebasan lahan.
“jika ada masyarakat yang merasa dirugikan silahkan ada nomornya di kelurahan, imbauan baik secara tulisan dan laporkan ke PO BOX 3344 terus itu ke kejaksaan tinggi silahkan adukan,” tandasnya.(Rus)