Serang – Gelombang penolakan yang disuarakan warga Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang terhadap proyek Pembangkit Listrik Panas Gumi (Geothermal) yang dikerjakan PT Sintese Banten Geothermal (SBG) semakin menguat. Penolakan kini dimotori Syarekat Perjuangan Rakyat (Sapar)
Meski telah digelar pertemuan antara Forkominda Kabupaten Serang bersama ulama dan santri di Ponpes Cidanghiang, beberapa waktu lalu, warga bersikukuh ingin proyek tersebut dihentikan.
Dalam pernyataan sikap yang diterima Banten Hits, Kamis 15 Maret 2018, warga yang tergabung dalam Sapar mengancam akan menghentikan paksa dan menghadang alat berat PT SBG di lokasi.
“Jika perusahaan memaksakan kehendak sendiri dengan terus mengoperasikan alat berat di Gunung Prakasak di waktu-waktu sekarang ini, maka masyarakat akan melakukan aksi penghadangan di lokasi proyek,” tegas salah satu warga Rendi.
Rendi juga mengutip pernyataan Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa yang mengatakan, perusahaan harus mengobati luka masyarakat sekitar. Masyarakat, kata Rendi, sudah tidak ingin diberikan sosialisasi tapi menginginkan perusahaan segera menghentikan proses eksplorasi geothermal di Gunung Prakasak.
“Obat luka bagi kami adalah hentikan proyek eksplorasi geothermal di Gunung Prakasak,” tegasnya.
BACA JUGA: Wabup Serang Panji Tirtayasa Sebut Pembangkit Listrik Tenaga Geothermal Ramah Lingkungan
Secara teknis tim ahli dan konsultan yang didatangkan pihak perusahaan dari ITB tidak cukup meyakinkan bahwa proyek PLTPB akan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, karena dinilai kontradiktif dengan demografi, topografi ataupun kondisi geografis, serta kultur dan sosial budaya.
“Pihak perusahaan yang di wakili oleh tenaga ahli ITB tidak bisa meyakinkan keamanan kepada masyarakat padarincang dalam teknis pengeboran panas bumi,”ujarnya.
Rendi melanjutkan, penolakan yang dilakukan oleh masyarakat padarincang memiliki landasan yang sesuai dengan hukum syara, sosial, adat dan budaya di Padarincang.
“Masyarakat melalui Sapar akan terus menggalang kekuatan massa sampai izin eksplorasi dan eksploitasi gunung prakasak benar-benar dicabut serta sampai dilakukan penghijaua kembali lokasi gunung yang sudah dirusak,” tandasnya.
Proyek Geothermal Masuk Proyek Percepatan Pembangkit Listrik Nasional
Proyek yang baru tahap eksplorasi ini diperkirakan masuk salah satu daftar proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, yakni batu bara dan gas yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan pengembang listrik swasta. Disebutkan Kementerian ESDM, proyek bernama rawa danau atau kaldera danau.
Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait. Kadera danau diperkirakan memiliki potensi energi listrik mencapai 1X110 Mega Watt (MW).
Kaldera Danau ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) oleh Kementerian ESDM melalui SK Nomor 0026/K/30/MEM/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi di Daerah Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Sebagai pemenang tender untuk melakukan eksplorasi PT SGB mendapatkan izin dari Kementerian ESDM Nomor 3224 K/30/MEM/2015.
Dikutip dari laman website Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) https://desdm.bantenprov.go.id, WKP Kaldera Danau terletak di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Daerahnya mencakup wilayah seluas 104.200 hektar berlokasi di sebagian daerah pegunungan seperti Gunung Gede Kabupaten Serang (tidak termasuk daerah Cagar Alam Rawa Danau dan Tukung Gede) serta sebagian wilayah Kabupaten Pandeglang termasuk Gunung Karang, Gunung Pulosari dan Gunung Aseupan. Daerah pegunungan dan perbukitan berada pada ketinggian sekitar 400 – 1778 meter di atas rata-rata muka air laut.(Rus)