Lebak – Berakhir sudah pelarian Suparman. Delapan tahun buron, mantan Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak ini akhirnya ditangkap, Kamis (16/3/2018). Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2006.
Suparman diciduk Tim Pidsus Kejari Lebak, di Desa Sindanglaut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Setelah ditangkap, Suparman langsung dijebloskan ke Rutan Rangkasbitung setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Adjidarmo.
Putusan kasasi Makhamah Agung (MA) memutuskan, Suparman harus menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50juta atau subsider 6 bulan.
“Tahun 2010 putusan MA menyatakan bahwa Suparman sebagai Kades Margatirta telah menyalahgunakan dana BLT tahun 2006 untuk memperkaya diri sebesar Rp14.700.000. Kemudian setelah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2010 itu, Suparman ini menghilang tidak ada di tempat,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lebak, Dodi Wira Atmaja, Jumat (16/3/2018).
Dalam pelariannya, Suparman selalu berpindah-pindah tempat dan berganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga menetap di Carita dan ditangkap Kejari Lebak.(Nda)