Banten Hits.com- Sidang lanjutan perkara perselisihan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Tangerang, Selasa (24/09) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Kali ini, KPU Provinsi Banten selaku pihak termohon menghadirkan saksi ahli Dra Endang Sulastri selaku mantan anggota KPU RI. Sedangkan pihak terkait menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara, Profesor Saldi Isra dan Dr.Dian Simatupang selaku pakar hukum administrasi negara.
Dalam keterangannya, saksi ahli terkait, Saldi Isra menyatakan, ketika peserta pemilu mendapatkan perlakuan oleh penyelenggara pemilu yang mengakibatkan hilangnya hak, maka upaya hukum yang dilakukan adalah ke PTUN dan DKPP.
Ia menjelaskan mekanisme di PTUN, bisa mengoreksi keputusan pejabat administrasi negara, termasuk dalam hal ini adalah keputusan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Namun, mekanisme di PTUN yang prosesnya berjalan mengikuti kaidah beracara sebagaimana peradilan umum (ada upaya hukum/banding/kasasi) sehingga membutuhkan waktu yang lama.
Pihak yang dikalahkan dapat mengajukan upaya banding. Sementara, tahapan pemilukada tidak dapat dihentikan (terus berjalan). Hal ini membuat upaya hukum melalui PTUN tidak memiliki kepastian akan ditaati oleh penyelengara pemilu sebab tidak memiliki sifat.
Sehingga mekanisme lainya yang harus ditempuh adalah melalui DKPP. Keputusan DKPP berdasarkan UU 15 tahun 2011, pasal 112 ayat 12 bersifat final dan mengikat dan KPU harus/berkewajiban melaksanakan itu.
Dr dian Simatupang, saksi ahli lainnya mengatakan, hendaknya asas legalitas (kepastian hukum) sejalan atau memiliki daya legitimasi yang kuat di masyarakat. Namun demikian, terkadang antara legitimasi dan legalitas sering berbenturan. Dalam hal ini, yang dikedepankan yakni legalitas yang mengutamakan kepentingan umum.
Sedangkan saksi ahli termohon mengungkapkan jika KPU Banten berkewajiban menjalankan semua tahapan sesuai UU Nomor 15 serta perintah DKPP.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum maka KPU Banten menjalankan keputusan DKPP yang dinilai sah. (Riani)