Kuasa Hukum Ila Akan Bongkar Otak Korupsi Tunjangan Daerah Pandeglang

Date:

Kuasa Hukum Korupsi Tunjangan Daerah
Tim kuasa hukum Ila Nuriawati, Dedy DJ dan Petrus Bala Patyyona. (Foto: Saepulloh/Banten Hits)

Serang – Tim kuasa hukum Ila Nuriawati, terdakwa kasus korupsi tunjangan daerah Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang memastikan, bakal membongkar otak di balik kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp11,9 miliar tersebut.

Dedy DJ menyebut, kliennya yang hanya pegawai honorer seharusnya mendapat perlindungan karena telah berani membongkar kasus yang menjerat sejumlah pejabat di kabupaten yang dipimpin Irna Narulita tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Tunjangan Daerah Minta Bantuan Irna Narulita

“Klien kita bukan eksekutor. Dia pantas pahlawan karena telah membongkar korupsi sistemik yang telah mengakar di Kabupaten Pandeglang,” kata Dedy, kepada Banten Hits, Minggu (6/5/2018).

Tidak mungkin kata Dedy, Ila yang hanya sebagai tenaga honorer memiliki kewenangan menggelembungkan data jumlah pegawai Dindik Pandeglang penerima tunjangan jika tidak ada pihak-pihak yang menekannya.

BACA JUGA: Korupsi Tunjangan Daerah Pandeglang, Jaksa Sebut Ila Ikut Gelembungkan Data Penerima

“Kita akan perjuangkan sang honorer (Ila-red) dalam pusaran sistemik crime elite pejabat di Pandeglang,” tegas Dedy.

Dari BAP yang ia baca, masih banyak orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya akan mengusut tuntas siapa otak dari korupsi sistemik ini. Kalau dilihat dari BAP turunan yang saya baca, masih banyak bahkan puluhan orang yang terlibat di pusaran korupsi berjamaah ini,” ungkap Dedy.

Pihaknya menyangkan Kejari Pandeglang yang terkesan tebang pilih. Pasalnya, banyak pejabat yang diduga terlibat namun seolah tak tersentuh, terutama pejabat di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Aset (DPKPA), salah satunya mantan Kasi Penganggaran DPKPA yang juga anak mantan bupati Pandeglang Erwan Kurtubi bernama Reza A Kurniawan, termasuk pejabat yang pernah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menurutnya harus diusut tuntas,

BACA JUGA: Mereka yang Disebut Terima Uang Korupsi Tunjangan Daerah Pandeglang

Lebih lanjut kata Dedy, ada yang ganjil dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dindik Pandeglang yang diterbitkan tanpa melalui proses Rencana Kerja Anggaran (RKA).

“Ini seperti by setting DPKA, harus di sini dulu dibongkarnya, karena otaknya ada di DPKPA. Dindik hanya dijadikan alat,” tandas Dedy.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...