Panwas Larang Parpol Bawa Atribut saat Bagi Sembako

Date:

Bagi-bagi sembako
Ilustrasi/Bagi-bagi sembako. Foto: Dok. Banten Hits

Pandeglang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melarang partai politik (politik) tidak membawa atribut saat akan membagikan sembako ke masyarakat.

“Kan tidak diperkenankan memberi apapun sebagai janji politik yang kemudian bisa mengarahkan untuk memilih seseorang, makanya kami larang saat pembagian sembako ada atribut partainya,” kata Ketua Panwaslu Pandeglang, Karsono, Minggu (20/5/2018).

Menurut Karsono, atribut parpol di tempat pembagian sembako bisa menggiring masyarakat untuk memilih parpol tersebut. Parpol juga diminta melaporkan berbagai kegiatan kepada KPU dan panwas satu hari sebelum kegiatan dilakukan karena sudah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 216 tentang Kegiatan Parpol Sebelum Masa Kampanye.

“Jadi pemberitahuan itu harus disampaikan agar menjadi kegiatan yang legal. Apapun aktivitas politik yang timbul, kami harus mengetahui, minimal seperti apa kegiatan politik tersebut,” jelasnya.

Karsono mengimbau kepada seluruh panwascam untuk memonitor seluruh kegiatan parpol. Terutama tempat ibadah agar tidak jadi sarana kampanye terselubung saat bulan Ramadan.

“Kami lakukan penguatan terhadap panwascam. Bulan puasa, pengawasan harus tetap jalan,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...