Jadi Pengedar Sabu, Pemain Organ Tunggal di Lebak Diciduk Polisi

Date:

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto beri keterangan kepada awak media terkait penangkapan seorang pemain organ tunggal yang menjadi pengedar sabu. (Foto: Banten Hits/Fariz Abdullah)

Lebak – Nekat menjadi pengedar sabu, HN (23) seorang pemain organ tunggal di Kabupaten Lebak diciduk polisi.

Dari tangan pria warga Desa Rangkasbitung Timur ini, polisi mendapatkan 7 gram sabu dan tembakau gorila.

“Dua bungkus plastik bening dalam sebuah bungkus rokok, kemudian kita kembangkan dan didapatkan sabu dan tembakau gorila yang disembunyikan dalam dua buah salon aktif,” kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, Jumat (6/7/2018).

Penangkapan HN kata Dani merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika. HN ditangkap pada Kamis, 5 Juni 2018 sekitar pukul 23.30 WIB.

Selain itu diamankan pula alat hisap sabu dan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

“Uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp1.200.000 kita amankan. Dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Dani.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...