Pemkab Pandeglang Diminta Serius Sikapi Kades Terjerat Narkoba

Date:

Akademisi UNMA Banten Eko Suprianto
Akademisi UNMA Banten Eko Suprianto meminta Pemkab Pandeglang rutin melakukan tes urine terhadap pegawai. (Foto. Dok. Pribadi)

Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diminta serius menyikapi kepala desa (kades) Penjamben berinisial S yang ditangkap karena narkoba. Kasus tersebut diharapkan tidak dianggap hal sepele, namun harus menjadi lonceng keras bahwa penyalahgunaan narkoba sudah tak mengenal tapal batas profesi.

Akademisi UNMA Banten Eko Suprianto menyarankan agar Pemkab Pandeglang rutin melakukan tes urine bagi para pejabat, mulai dari tingkat desa dan di lingkungan OPD. Hal tersebut untuk memastikan, para pejabat benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Diduga Pesta Sabu, Kades di Pandeglang Ditangkap Polisi

“Ke depan perlu merancang seleksi kesehatan dan pemeriksaaan secara komprehensif kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menguji kades hingga pejabat atau kepala daerah agar hal ini tidak terulang,” kat Eko kepada Banten Hits, Minggu (8/7/2018).

Menurut Eko, uji kepatutanan jabatan-jabatan publik harus seragam dalam soal kesehatan mental dan moral untuk memastikan pejabat bebas dan anti-narkoba.

“Bisa dilacak dari rekam jejak akademik, sumber pendapatan dan moralitas anti-madat tersebut,” ujarnya.

Kata dia, hal ini penting dilakukan sebelum seseorang mengemban jabatan publik struktural, politik, maupun fungsional. Jika berbagai bentuk pencegahan ini dapat diinternalisasikan secara sistematis dan berkesinambungan, diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat diminimkan pada seluruh profesi.

“Penegakan moral anti-madat (tidak mabuk, berkecan dengan wanita tuna susila, judi dan narkoba) itu perlu, jadi bukan hanya soal korupsi, kasus ini juga harus menjadi peringatan keras bagi para pejabat,” tegasnya.

BACA JUGA: Irna ke Kepala OPD: Jangan Cuma Duduk Manis di Belakang Meja

Lebih lanjut Eko menilai, penggunaan narkoba oleh kades S sudah memperburuk citra pejabat. Maka, sudah seharusnya menjalani proses hukum.

“Setelah itu baru dilakukan rehabilitasi. Jangan jadikan rehabilitasi celah untuk membebaskan mereka. Apalagi sebagai kades yang notabene juga sebagai panutan masyarakat, ini agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dan semangat pemberantasan narkoba,” paparnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...