Tangerang – Sebuah tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg di Perumahan Bumi Indah tahap V, Jalan Ekalistus VI Blok LJ/07 RT 08 RW 07, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang digerebek.
Sebelumnya, pada Senin, 2 Juli 2018 lalu, polisi juga menggerebek rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas, di Perumahan Pondok Sejahtera, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Gas di Pasar Kemis
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didit Imawan mengatakan, dari penggerebekan tersebut, pemilik rumah sekaligus pengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung 13 kg berinisi2l SP (50) diamankan.
“Atas informasi masyarakat kemudian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui kebenaran informasi yang didapat,” kata Didit.
Setelah memiliki cukup bukti, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap SP yang sedang mengoplos gas.
“Empat tabung gas 3 kg diisi ke satu tabung gas 12 kg dengan menggunakan selang regulator,” ujarnya.
SP dijerat dengan Pasal 53 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor I Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.(Nda)