Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon menangkap tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka berasa dari dua jaringan berbeda yakni jaringan Lampung dan lokal.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah melakukan rencana dengan rapih seperti bagian pendanaan, pemetik kendaraan dan bagian penampung barang hasil curian.” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra, saat press realease, di Mapolres Cilegon, Senin (27/8/2018).
Puluhan sepeda motor hasil aksi kejahatan dua jarigan ini dari berbagai TKP berhasil diamankan petugas. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor langsung dijual kepada penampung dengan harga murah.
“Dari bulan Januari sampai sekarang pelaku sudah mencuri di 41 TKP di Cilegon dan 7 TKP di luar Cilegon. Kami amankan 46 unit sepeda motor yang dijual ke penadah berkisar Rp2 sampai Rp2,5 juta, tergantung kondisi motor,” ungkap Dadi.
Dua dari tujuh pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat akan diamankan.
“Dua orang terpaksa kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan,” katanya.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menambahkan, sepeda motor hasil curian biasanya dijual ke luar daerah seperti Pandeglang, Lebak, dan perbatasan Anyer dan Cinangka.
“Kami sampaikan apabila ada masyarakat kehilangan sepeda motor bisa datang ke Mapolres Cilegon dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, STNK dan BPKB,” ucap Rizki.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Nda)