Serang – Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten, ada 743 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di proyek PLTU Jawa 7, Desa Terate, Kecamantan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ratusan TKA tersebut tersebar di 16 perusahaan subkontraktor.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Serang M. Reza Al Kahfi mengatakan, pengawasan rutin baik kelengkapan administrasi maupun aktivitas yang dilakukan TKA terus-menerus dilakukan.
“Selalu kita pantau administrasi dan aktivitasnya, di sistem kita cek juga. Visa mereka macam-macam, ada yang memohon di Imigrasi Serang, ada juga yang memohon di Jakarta, tapi untuk izin tinggal dan kerjanya semua di wilayah Serang,” terang Reza, Kamis (13/9/2018).
Reza mengakui, pihaknya pernah menemukan TKA ilegal di proyek tersebut.
“Di awal-awal pernah ditemukan, kalau sekarang sudah diperbaiki terkait izin TKA nya. Kami buka lebar jika memang ada informasi terkait TKA yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ucap Reza.
Terpisah, Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Banten, Ubaidillah enggan berkomentar mengenai perbedaan upah yang diterima antara TKA dan pekerja lokal dengan posisi yang sama. Ia mengaku, masih fokus pada kasus pemukulan yang dilakukan TKA terhadap pekerja lokal.
BACA JUGA: Pekerja Lokal PLTU Jawa 7 Dipukul Tenaga Kerja Asing
“Kami belum masuk pada isu yang lain, masih concern pada tindakan pidana yang ditangani kepolisian. Kemarin kita hanya pantau kondisinya, kita bantu untuk menenangkan buruh dan menyelesaikan persoalan (tuntutan) nya dulu. Soal upah itu nanti akan kita cek,” katanya.
Ubaidillah menjelaskan, terdapat mekanisme yang diberlakukan oleh perusahaan terkait hubungan kerja antara TKA dan pekerja lokal.
“Hubungan kerja ada mekanismenya, kalau ada perbedaan pemahaman dan kultur kelakuan itu diatur, TKA seperti apa lalu tenaga lokal seperti apa, kan sudah diatur di dalam perusahaan,” tandasnya.(Nda)