Polres Serang Kota Bekuk Dua Perampok Spesialis Waralaba

Date:

Polres Serang Kota Bekuk Dua Perampok Spesialis Waralaba
Polres Serang Kota saat ekspos keberhasilan membekuk dua spesialis perampok waralaba di Kota Serang.(Banten Hits/ Mahyadi)

Serang – Polres Serang Kota membekuk dua spesialis perampok waralaba, masing-masing berinisial AS dan LH. Dalam setiap aksinya, mereka kerap membawa senjata tajam untuk menakuti karyawan dan sebuah pistol mainan.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, kawanan ini telah beraksi di sejumlah waralaba di Kota Serang, di antaranya aksi mereka yang terbaru pada 11 September 2018 di Jalan Penancangan, Sumur Bor, Kota Serang. Di tempat ini para pelaku beraksi jam 08.00 WIB.

Hanya berselang tiga jam setelah para pelaku beraksi, kata Komarudin, tim buser Polres Serang Kota berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 12.30 WIB.

“Pelaku kami buntuti (ternyata) memiliki kesamaan pola seperti perampokan sebelumnya (yakni) di Sumur Pecung pada 17 Juni 2018 dua hari setelah Idul Fitri. (Kemudian)  22 Agustus di Pasar Rau pas Idul Adha,” kata Komarudin, Kamis, 13 September 2018.

Salah satu pelaku, AS, ternyata tercatat masih karyawan tetap di sebkha waralaba. Dia diketahui sudah bekerja selama 12 tahun. Sementara itu LH merupakan mantan karyawan waralaba.

Latar belakang kedua pelaku yang mengetahui seluk beluk waralaba, sebut Komarudin, mempengaruhi pola strategi perampokan.

Saat menjalankan aksinya,  AS berperan mengancam mengunakan celurit dan LH mengancam mengunakan senjata maianan.

“Modusnya saat waralaba baru dibuka pelaku pura-pura sebagai pembeli kemudian melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan senjata api. Ternyata senjata api itu mainan,” jelas Komarudin.

“Kami tembak bagian kaki karena pelaku tidak kooperatif. Ini semua AS otak utamanya, LH warga tangerang dan LH ke serang atas perintag AS dan AS yang menentukan lokasi mananya untuk aksinya,” terangnya.

Kini dua pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatanya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...