Pandeglang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Pandeglang menyegel batching plant milik PT Bangun Beton,di Kampung Solodeungen, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Selasa (18/9/2018).
BACA JUGA: Tak Kantongi IMB, Vila Stephanie Terancam Disegel
Padahal, batching plant tersebut diketahui sudah berbulan-bulan beroperasi.
“Sudah jelas izinnya itu belum ada,” kata Kasi Pengawas dan Pengedalian Satpol PP Pandeglang, Tata Nugraha,
Tata menyampaikan, sesuai instruksi bupatim bahwa di daerah yang masuk dalam wilayah strategis Nasional tidak diperbolehkan berdiri banguan industri.
“Sudah jelas dalam RTRW nya dilarang, bupati sudah tegaskan itu,” katanya.
BACA JUGA: Dua Kecamatan di Lebak Akan Dijadikan Kawasan Industri Terpadu
Sementara itu, kordinator keamanan PT Bangun Beton Ade Ladu menuturkan, izin lingkungan kepada pihak kecamatan sudah diurus. Sementara, izin ke dinas perizinanan memang masih dalam proses.
Ade mengatakan, batching plant PT Bangun Beton sudah ditutup sejak 30 Agustus 2018 lalu.
“Ini PT Rizki Cipta Beton. Kalau izin sudah ada izin lingkungan dari kecamatan, dan camat merestui, tanya saja ke camat,” pungkasnya.(Nda)