Serang – Didampingi Jaringan Advokat Hak Anak dan Perempuan, R (8) mendatangi Mapolres Serang, Rabu (17/10/2018). Bocah yang masih duduk di bangku kelas 4 SD tersebut diduga menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri, SA (58).
“Kejadian terakhirnya dua bulan lalu. Korban tidak mau bercerita karena diancam,” ujar Wahyudi dari Jaringan Advokat Hak Anak dan Perempuan.
Dari pengakuan RA, sudah enam kali ia dicabuli SA dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang. Rumah pelaku dan RA hanya terpisah oleh tembok pembatas.
“Kalau cerita dari korban, semuanya dilakukan di kandang bebek,” ungkap Wahyudi.
Mirisnya. R adalah anak piatu. Ia tinggal bersama bibinya setelah sang ibu meninggal saat ia baru berusia dua bulan. Sementara ayah R meninggalkan dirinya dan mempunyai istri baru di Jakarta.
Dugaan pencabulan tersebut diketahui saat kakek R tak sengaja mendengar perbincangan teman sekolah R yang menuturkan bahwa R telah dicabuli SA.
Mendengar kabar itu, sang kakek langsung bertanya kepada R. Setelah ditanya berkali-kali, R mengakui telah dicabuli SA.
“Ditanya sama kakeknya, awalnya korban enggak mau bilang, tapi setelah beberapa kali ditanya akhirnya korban ngomong,” ujar Wahyudi.
Kata Wahyudi, polisi kini menunggu hasil visum R.
“Visumnya belum dikeluarkan oleh RSUD, tapi proses hukum tetap jalan. Kami minta polisi cepat memproses karena dikhawatirkan pelaku kabur,” katanya.
Diduga, tindakan bejat SA dilakukan karena sudah beberapa tahun hasrat seksualnya tak tersalurkan karena istrinya sedang sakit.(Nda)