Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta Satpol PP Pandeglang tak ragu segera menertibkan para pedagang kaki lima atau PKL yang biasa mengais rejeki di Alun-alun Pandeglang.
Menurut Irna, penertiban ini guna menegakan peraturan daerah tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3). Dalam perda tersebut, setiap orang dilarang untuk berjualan pada trotoar, badan jalan, jalur hijau, dan taman umum, terkecuali pada tempat-tempat yang khusus disediakan bagi pedagang untuk berjualan.
“Saya minta alun-alun secepatnya ditertibkan dan kita akan lakukan penataan di Gedung Juang untuk tempat baru (PKL) berjualan,” kata Irna saat meninjau PKL di Alun-alun Pandeglang, Minggu, 11 November 2018.
Kabid Tibum Satpol PP Pandeglang Iin Nasuhin mengatakan, akan segera melakukan penertiban para PKL yang berjualan di Alun-alun Pandeglang.
“Kami akan lakukan minggu depan agar para PKL yang berjualan dapat direlokasi ke tempat yang sudah disiapkan,” katanya.(Rus)