Tangsel – Mahasiswa STAN atau Sekolah Tinggi Akutansi Negara memberikan perhatian khusus terhadap pejalan kaki yang menggunakan zebra cross dan trotoar. Mereka selama ini kerap tak diindahkan para pengendara sepeda motor ataupun mobil.
Sejumlah mahasiswa semester 4 jurusan akuntansi STAN mengkampanyekan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan memberikan biskuit cokelat kepada pengendara motor dan mobil, Senin 10 Desember 2018.
Ajeng Sari salah satu mahasiswa mengatakan, kampanye tersebut merupakan tugas dari mata kuliah Pancasila dengan menerapkan Undang-undang.
“Jadi pengamalan Pancasila dengan menerapkan Undang-undang,” ujar Ajeng.
Namun begitu, ia merasa tugas yang diberikan memberikan manfaat langsung kepada dirinya. Kata dia, banyak pengendara yang mengambil hak pejalan kaki dengan berjalan di zebra cross dan trotoar.
“Kita juga sedih kak kalau lihat pejalan kaki yang diambil haknya sama pengendara motor. Kalau semua diambil haknya gimana kita pejalan kaki,” kata Ajeng.
Untuk mengingatkan kepada pengendara motor, biskuit coklat yang diberikan juga dituliskan dengan pesan menarik. Dengan itu ia berharap dapat membuat pengendara yang mendapatkannya bisa tersentuh dan menerima pesan dari kampanye itu.
“Dengan apa yang kita lakukan semoga bisa sampai ke hati para pengendara kendaraan,” tukasnya.
Sementara Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus dihubungi melalui telepon mengakui kalau 50 persen hak pejalan kaki di Tangsel juga diambil oleh pengendara motor. Untuk itu, ia meminta pengendara motor untuk bisa menggunakan jalan yang sudah disediakan.
“Walau macet atau apapun itu zebra cross dan trotoar cuma untuk pejalan kaki bukan untuk pengendara motor,” tandasnya. (Rus)