BUMN dan Perusahaan Swasta Belum Maksimal Laksanakan Perintah Undang-undang untuk Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Date:

tuna rungu dan tuna wicara di Banten
Ratusan tuna rungu dan tuna wicara se-Banten mengikuti acara Hari Tuli Nasional 2019 di Alun-alun Kota Serang, Minggu, 13 Januari 2019. Penyandang disabilitas di Banten masih belum maksimal dipekerjakan pemerintah dan swasta. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya. Sementara untuk perusahaan BUMN harus mengakomodir penyandang disabilitas sebanyak 2 persen .

Meski undang-undang telah memerintahkan, namun, Menurut Ketua Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia atau Gerkatin Banten Yohana, pemerintah dan perusahaan swasta di Banten belum maksimal pekerjakan penyandang disabilitas.

“Sebetulnya sudah ada di peraturan cuma di (saat) pengaplikasiannya belum maksimal, cuma sudah mulai membaik sudah ada perusahaan yang menerima pekerja dari disabilitas,” ujarnya kepada awak media dalam acara Peringatan Hari Tuli Nasional di Alun alun Kota Serang, Minggu 13 Januari 2019.

Yohana sangat berharap dengan keberadaan peraturan tersebut para penyandang disabilitas bisa bekerja dan turut andil dalam pemerintahan.

“Berharap teman disabilitas bisa turut andil dalam pemerintahan maksudnya bagaimana mereka tahu akses mereka seperti apa.(Ada) kesetaraan dalam informasi, kesetaraan bekerja, semua bisa setara tidak ada diskriminasi,” harapnya.

Diketahui, penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi, juga sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...