Pandeglang– Bupati Pandeglang Irna Narulita bersikukuh dan terkesan tidak terima setelah lima camat di Kabupaten Pandeglang mendapat panggilan klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang.
Setelah menyebut dengan kata genit dan cari nama, kini istri dari Caleg DPR RI daerah pilih Banten 1 Lebak-Pandeglang Dimyati Natakusuma ini melarang Bawaslu untuk melakukan pemanggilan terhadap camat-camat yang terindikasi tidak netral.
“Saya sudah bilang, Bawaslu tidak boleh memanggil Camat tanpa se-izin saya,” kata Irna, Rabu, 13 Februari 2019.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak diharuskan untuk meminta izin kepada Bupati ketika akan mengklarifikasi ASN yang tidak netral.
“Enggak ada dan enggak ditemukan dalam undang-undang itu, kalau mau klarifikasi harus ada izin sana-sini enggak ditemukan,” tegas Ade kepada Bantenhits, Kamis, 14 Februari 2019.
Senada dengan Ade, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi memaparkan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan Bawaslu harus izin kepada pimpinan.
“Bawaslu tidak memerlukan izin atasan untuk mengklarifikasi. Lebih baik pihak terlapor atau terklarifikasi menyiapkan jawaban terbaik. Biarkan Bawaslu bekerja menjalankan Undang-undang,” terangnya.
Untuk diketahui Lima camat yang terindikasi tidak netral itu, diantatanya Camat Cigeulis, Kosasih, Camat Cikedal Surya, Camat Cimanggu Suheli, Camat Cibaliung Djaya, Camat Munjul, Aan Suandi dan Kepala Dindikbud Pandeglang, Olis Sholihin.
Editor : Fariz Abdullah