Kedapatan Miliki Sabu, Pemuda di Pasar Kemis Digiring ke Mapolresta Tangerang

Date:

Banten Hits – Tohir Rohili alias Ipung terpaksa diamankan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Tangerang, Selasa (1/9/2015). Ipung harus berurusan dengan petugas setelah terbukti memiliki Narkoba jenis Sabu.

Polisi mengamankan Ipung, di Kampung Pangodokan RT 01 RW 02, Desa Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, saat tengah menunggu pembeli yang sebelumnya sudah menentukan tempat di depan rumahnya.

“Kita dapat informasi dari masyarakat, lalu kita lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, kita berhasil amankan pelaku berserta barang buktinya,” ujar Kompol Agus Hermanto, Kasat Narkoba Polresta Tangerang, saat dihubungi Banten Hits.

Agus menambahkan, barang bukti yang berhasil didapat dari Ipung yakni berupa satu paket Sabu yang terbungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok.

“Kita temukan satu paket Sabu di tangan pelaku,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terjerat dengan pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related