Serang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bersama Pemerintah menertibkan Alat Peraga Kampanye atau APK Jokowi-Ma’ruf yang berjajar di sepanjang jalan protokol usai kampanye akbar.
Padahal APK berupa umbul-umbul tersebut sempat dilarang pemasangannya oleh Bawaslu karena berada di titik terlarang. Namun pihak Tim Kampanye tak menggubris teguran juga peringatan yang dilayangkan secara lisan dan tulisan.
“Dari sebelum dan sesudah kampanye kita sudah larang, tapi mereka membandel. Jadi sekarwng kami dan satpol PP copot paksa APK yang melanggar,”kata Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi kepada awak media di sela-sela pencopotan APK di jalan protokol depan polres Serang kota, Kamis 28 Maret 2019.
Kata Faridi, Penertiban APK melanggar tersebut, melibatkan puluhan anggota personil satpol PP dan dibantu oleh petugas Bawaslu kota serang menyisir jalanan, yang dimulai dari alun-alun barat kota serang mengumpulkan 63 buah umbul-umbul.
“Kota penertiban akan dilakukan bertahap sampai masa tenang sesuai SK KPU nomor 15 tahun 2011 ruas jalan yang di lapang pasang APK ruas jalan Sudirman, Hayani, sampai jalan veteran,”jelasnya.
Baca Juga: Sopir Angkot di Pandeglang Ramai-ramai Pasang APK Jokowi-Ma’ruf, Bawaslu: Kita Copot!
Pantauan dilokasi sampai saat ini sudah ratusan APK berbagai macam jenis diberedel oleh anggota Satpol-PP dan Bawaslu.
Editor: Fariz Abdullah